JAKARTA – Polemik tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai 300 persen kembali mencuat setelah diungkap oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Melalui kanal YouTube Denny Sumargo, Rieke menyoroti besaran tukin tersebut dan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sistem gaji dan tunjangan di semua lembaga negara demi terciptanya keadilan dan transparansi anggaran.
“Kalau kita lihat, salah satu tukin tertinggi ada di Kementerian Keuangan, sampai 300 persen per bulan,” ujar Rieke, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Rieke menilai, momentum kritik terhadap DPR RI seharusnya tidak berhenti di situ saja, melainkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh sistem gaji dan tunjangan di lembaga negara, baik di pusat maupun daerah.
Ia bahkan menggunakan istilah ‘reset Indonesia, kembali ke titik nol’ untuk menyoroti perlunya perombakan total sistem keuangan negara.
“Dengan adanya isu ini, menurut saya ini momentum yang harus diambil. Saya katakan, reset Indonesia, kembali ke 0 kilometer, semua,” tegas politisi PDIP ini.
Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam membenahi persoalan ini.
Menurutnya, transparansi harus berlaku merata, tidak hanya untuk DPR, tapi juga untuk semua kementerian dan lembaga negara.
“Jangan satu sisi DPR, ya terima kasih kalau buat saya penting kritik seperti itu. Tapi alangkah lebih baiknya kalau transparansi itu untuk semua kementerian, lembaga negara, kementerian pusat maupun daerah,” tambahnya.
Terkait pernyataan Rieke, pihak Kemenkeu melalui Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, isu tukin 300 persen sebenarnya terkait dengan konteks reformasi birokrasi yang dilakukan Sri Mulyani pada 2005 silam.
Prastowo menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai, khususnya di Ditjen Pajak yang memiliki tanggung jawab besar dalam pencapaian target APBN.