JAKARTA – Rencana pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025 tengah menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.
Berbagai informasi beredar di media sosial dan grup pesan singkat, menimbulkan harapan baru bagi jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Namun, benarkah pemerintah benar-benar akan mencairkan rapel gaji pensiunan bulan depan? Cek fakta resminya sebelum terlambat!
Pemerintah dan Taspen Bicara Blak-blakan
Di tengah ramainya isu pencairan rapel gaji pensiunan November 2025, PT Taspen selaku pengelola gaji pensiun akhirnya buka suara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 14 Oktober 2025, Tasmen menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiun adalah tidak benar.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam pernyataannya yang dikutip dari beberapa sumber terpercaya.
Lebih lanjut, Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran setelah ada regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Menkeu: Belum Ada Keputusan Baru
Klarifikasi serupa juga datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataan resmi pada 17 Oktober 2025, Menkeu menegaskan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan baru terkait penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang sudah purna tugas.
“Tanpa adanya regulasi baru seperti Perpres atau PP tambahan, kami tidak dapat mencairkan dana untuk kenaikan pensiun,” tegas Purbaya.
Menurut Menkeu, pemerintah saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, pembayaran gaji pensiunan untuk bulan November 2025 akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa ada penambahan rapel.
Ini Rincian Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, berikut kisaran gaji pokok pensiun yang masih berlaku per November 2025:
– Golongan I (Ia – Id): Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta