Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali viral di media sosial.
Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan ASN sekaligus menyiapkan pembayaran rapelan (rapel) yang disebut akan cair pada awal tahun ini.
Informasi tersebut cepat menyebar melalui berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, hingga grup percakapan.
Banyak narasi yang menyatakan bahwa pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga dua digit persen dan rapelan langsung masuk ke rekening bersamaan dengan pembayaran gaji pensiun bulanan.
Namun, kabar tersebut memicu kebingungan di kalangan pensiunan maupun keluarga penerima manfaat.
Banyak dari mereka mulai mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan mengecek saldo rekening secara berkala.
PT Taspen Beri Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya
Perusahaan BUMN yang mengelola program pensiun ASN, TNI, dan Polri itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.
Taspen menyatakan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapelan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perwakilan Taspen menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penyesuaian manfaat pensiun ataupun mekanisme pembayaran rapel pada tahun 2026.
Baca Juga: Resmi! Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8/2024, Golongan IV Tembus Rp4,9 Juta
Dengan demikian, kabar yang menyebut gaji pensiunan telah naik atau rapelan sudah cair dipastikan belum benar.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan 2024
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sejak kebijakan tersebut diterapkan, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau menambah besaran pensiun hingga awal tahun 2026.
Oleh karena itu, nominal yang diterima pensiunan saat ini masih sama dengan skema yang berlaku sejak 2024.
Selain pensiun pokok, para penerima manfaat tetap memperoleh berbagai hak lain seperti tunjangan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pembayaran pensiun tersebut disalurkan secara rutin setiap bulan melalui rekening bank atau kantor pos yang telah ditentukan.
