Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui regulasi terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Terbaru, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru untuk mengemban fungsi kepemimpinan di satuan pendidikan.
Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal 14 Mei 2025, menggantikan regulasi sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:
1. Landasan Hukum yang Jelas:
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi ini memberikan kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme, dan masa transisi pengangkatan kepala sekolah.
2. Persyaratan Calon Kepala Sekolah:
Peraturan ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Beberapa persyaratan kunci meliputi:
- Kualifikasi Akademik: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Sertifikat Pendidik: Wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Pangkat dan Golongan Ruang: Bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, atau Penata, golongan ruang III/c.
- Usia Maksimal: Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
- Tidak Sedang dalam Proses Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Pakta Integritas: Menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
3. Mekanisme Penugasan yang Lebih Selektif: