Berita
Beranda / Berita / Guru Prioritas, Eks THK-2, Non-ASN: Honorer yang Diutamakan di PPPK Tahap 2

Guru Prioritas, Eks THK-2, Non-ASN: Honorer yang Diutamakan di PPPK Tahap 2

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan skema prioritas kelulusan untuk mengisi formasi yang tersedia, terutama untuk posisi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kriteria prioritas ini berbeda untuk setiap jenis formasi.

Berikut adalah rincian honorer yang diprioritaskan pada kelulusan PPPK Tahap 2 untuk masing-masing posisi:

1. Formasi Guru

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Untuk formasi guru, prioritas kelulusan PPPK Tahap 2 diberikan kepada beberapa kategori honorer dengan urutan sebagai berikut:

– Pelamar Prioritas:

Kategori ini mencakup guru yang telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya dan berhasil memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi sebelumnya.

Kelompok ini memiliki peluang paling besar untuk lolos di tahap kedua.

– Guru Eks THK-2:

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Honorer yang sebelumnya terdaftar dalam database Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) juga menjadi prioritas.

Pengalaman dan pengabdian mereka menjadi pertimbangan penting.

– Guru Non-ASN Terdata di BKN:

Guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri dan datanya tercatat dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) memiliki prioritas selanjutnya.

Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap mereka yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Siswa Lulusan SMP di Luar Jatim Merapat! 6 Daerah Ini Bisa Ikut PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2025

– Honorer di Sekolah Negeri dengan Masa Kerja Minimal 2 Tahun:

Laman: 1 2 3