Pemerintah telah mengumumkan adanya potensi penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru bagi sejumlah pendidik pada tahun 2025.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan guru yang selama ini menerima tunjangan profesi tersebut.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, berikut adalah rangkuman mengenai kemungkinan penghentian tunjangan sertifikasi guru di tahun 2025:
Alasan Potensi Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Meskipun secara umum tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 diperkirakan akan tetap berjalan, terdapat indikasi bahwa beberapa kondisi dapat menyebabkan seorang guru tidak lagi menerima tunjangan ini.
Beberapa alasan yang mengemuka dari berbagai sumber antara lain:
– Tidak Memenuhi Beban Kerja:
Salah satu syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi adalah memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.
Jika seorang guru tidak lagi mengajar sesuai dengan jumlah jam yang dipersyaratkan, maka tunjangan sertifikasinya dapat dihentikan.
– Merangkap Jabatan:
Guru yang berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain juga berpotensi tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi.
Hal ini dikarenakan tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi pendidik yang fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
– Tidak Terdaftar di Dapodik:
Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).