Kotamobagu, Sulawesi Utara – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Jumat, 22 November 2024, menjadi saksi bisu atas tragedi yang menggemparkan Sulawesi Utara.
Arnita Mamonto alias Aning (19), seorang ibu muda dengan masa depan yang seharusnya terbentang luas, justru harus menerima kenyataan pahit: hukuman mati atas perbuatan keji yang tak terbayangkan.
Vonis ini dijatuhkan atas pembunuhan berencana terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 8 tahun.
Suasana tegang menyelimuti jalannya persidangan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim bagai petir di siang bolong, menghadirkan keadilan namun juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Air mata tak terbendung mewarnai ruang sidang, bercampur antara duka kehilangan dan luapan emosi atas kejahatan yang terungkap.
Motif di balik pembunuhan sadis ini sungguh ironis dan menyayat hati.
Demi kilau perhiasan emas yang dikenakan sang keponakan, Arnita tega merencanakan dan melakukan pembunuhan.
Ambisi untuk tampil mewah dan mengikuti gaya hidup konsumtif membutakan mata hatinya, hingga menghilangkan nyawa seorang anak tak berdosa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Berikut kronologi singkat kasus Arnita Mamonto:
Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WITA: Arnita Mamonto melihat korban (keponakannya) bersama ibunya di rumah nenek mereka di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Boltim. Saat itu, Arnita melihat perhiasan emas yang dikenakan korban dan mulai merencanakan pembunuhan.
Hari yang sama: Arnita mengajak korban pergi dan melakukan pembunuhan. Setelah mengambil perhiasan berupa kalung, gelang, dan dua buah cincin, Arnita mendorong korban ke dalam selokan hingga terjatuh.
Setelah kejadian: Arnita membuang pisau yang digunakannya dan kembali ke rumah. Di rumah, ia bahkan sempat mandi dan salat, serta meninggalkan pakaian yang dikenakannya di atas mesin cuci.
Kamis, 18 Januari 2024: Jenazah korban ditemukan oleh warga di Desa Tutuyan III.
Penangkapan: Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Arnita Mamonto.
Proses Hukum: Arnita menjalani serangkaian pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Jumat, 22 November 2024: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Arnita Mamonto, menyatakan ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim, seperti dikutip dari berbagai sumber berita.
Vonis ini sejalan dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meyakini bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang.
Usai melakukan pembunuhan, Arnita bahkan sempat berbelanja kebutuhan sehari-hari, seolah tak ada noda darah di tangannya.
Fakta ini semakin menambah pilu dan kemarahan publik atas perbuatannya.
Langkah selanjutnya bagi Arnita Mamonto adalah menghadapi kemungkinan regu tembak, mekanisme pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
Meskipun demikian, kuasa hukum Arnita kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi, bahkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Kisah tragis ini menjadi pengingat pahit akan dampak buruk gaya hidup yang tidak terkendali dan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan.
Vonis mati yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kehidupan dan kasih sayang. ***