Anda bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan Data:
Sampaikan keinginan Anda untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PKH kepada perangkat desa.
Pihak desa/kelurahan akan membantu proses penginputan data Anda ke dalam sistem DTKS jika Anda memenuhi persyaratan.
Persyaratan Penerima Bantuan PKH:
Meskipun pendaftaran tergolong mudah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan PKH:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
– Memiliki komponen persyaratan PKH, seperti:
Ibu hamil/menyusui
Anak usia dini (0-6 tahun)
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
Penyandang disabilitas berat
Lansia berusia 70 tahun ke atas
Waspada Penipuan Berkedok Bantuan PKH!
Di tengah kabar baik ini, Anda juga perlu berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan program PKH.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diwaspadai: