Berita
Beranda / Berita / Gampang! Begini Cara Daftar PKH Online dan Offline, Ingat! Ada Kuota 1,7 Juta Penerima

Gampang! Begini Cara Daftar PKH Online dan Offline, Ingat! Ada Kuota 1,7 Juta Penerima

Bansos4

Anda bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan Data:

Sampaikan keinginan Anda untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PKH kepada perangkat desa.

Pihak desa/kelurahan akan membantu proses penginputan data Anda ke dalam sistem DTKS jika Anda memenuhi persyaratan.

Persyaratan Penerima Bantuan PKH:

Siap-Siap! PKH 2025 Cair dengan Skema Bantuan yang Lebih Terstruktur

Meskipun pendaftaran tergolong mudah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan PKH:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.

– Memiliki komponen persyaratan PKH, seperti:

Siap-Siap! Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 dan Bansos Lain di Bulan Juni 2025

Ibu hamil/menyusui

Anak usia dini (0-6 tahun)

Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)

Penyandang disabilitas berat

Lansia berusia 70 tahun ke atas

PKH BPNT Tahap 2 Masih Sampai Proses Ini, Tapi Sudah Ada Struk Pencairan Tersebar! Update Hari Ini

Waspada Penipuan Berkedok Bantuan PKH!

Di tengah kabar baik ini, Anda juga perlu berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan program PKH.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diwaspadai:

Laman: 1 2 3 4