Berita
Beranda / Berita / Gaji PPPK Paruh Waktu Setara dan Formasi Tambahan Khusus R2 & R3

Gaji PPPK Paruh Waktu Setara dan Formasi Tambahan Khusus R2 & R3

Honorer R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pendataan sebelumnya.

Sementara itu, honorer R3 adalah tenaga non-ASN yang baru terdata berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Terdapat kabar baik bahwa honorer R2 dan R3 memiliki potensi untuk diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi tambahan.

Pengangkatan ini akan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengajukan formasi dan memiliki dana yang memadai dapat segera mengangkat honorer R2 dan R3 ke status PPPK penuh waktu.

Implikasi Hukum dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Aturan

Honorer R2 dan R3 tanpa kode “L” (yang berarti lulus seleksi PPPK 2024) akan mendapatkan afirmasi khusus untuk menjadi PPPK penuh waktu, dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Sebanyak 11.737 honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan peserta yang lolos PPPK 2024 diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup.

Kebijakan pemerintah terkait gaji PPPK paruh waktu yang setara dan formasi tambahan khusus untuk honorer R2 dan R3 menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian tenaga non-ASN.

Meskipun implementasinya memerlukan perhatian terhadap kemampuan anggaran daerah, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah. ***

Peran Strategis Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Administrasi dan Informasi

Laman: 1 2