Berkat kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan regulasi seperti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok akan tetap cair meskipun masa kerja masih nol tahun.
Hal ini memberikan kepastian finansial bagi para PPPK sejak awal pengabdian mereka kepada negara. ***
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Perubahan pada regulasi dan kebijakan terkait penggajian PPPK dapat terjadi di kemudian hari. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).