Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji pokok PPPK akan tetap dicairkan meskipun masa kerja masih berada di angka nol tahun.
Kepastian ini tertuang dalam berbagai regulasi dan penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Aturan Resmi yang Mendasari Pencairan Gaji PPPK
Kebijakan mengenai pembayaran gaji PPPK, termasuk bagi mereka yang belum memiliki masa kerja, didasarkan pada beberapa peraturan resmi.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Peraturan ini menjadi landasan utama dalam sistem penggajian PPPK secara keseluruhan.
Selain itu, berbagai kebijakan dan pengumuman dari Kementerian Keuangan, termasuk pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, memperkuat komitmen pemerintah untuk membayarkan hak-hak PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kontribusi para PPPK sejak awal masa penugasan mereka.
Besaran Gaji Pokok PPPK untuk Masa Kerja Nol Tahun
Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Meskipun demikian, bagi PPPK yang baru dilantik dan belum memiliki masa kerja (nol tahun), mereka tetap berhak menerima gaji pokok sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 untuk masa kerja nol tahun berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500