Berita
Beranda / Berita / Gaji Pensiunan PNS Golongan I – IV Juni 2025: Rincian Lengkap Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Gaji Pensiunan PNS Golongan I – IV Juni 2025: Rincian Lengkap Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan penyesuaian terhadap gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Penyesuaian gaji pensiunan ini diatur melalui peraturan pemerintah yang berlaku.

Untuk bulan Juni 2025, besaran gaji pensiunan PNS Golongan I hingga IV akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda pensiunan.

Peraturan ini menjadi landasan bagi PT Taspen (Persero) dalam mencairkan dana pensiun kepada para penerima manfaat.

Simak Penjelasan Lengkap BKN: Arti Kode R3 dan L di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Berikut adalah rincian lengkap gaji pensiunan PNS Golongan I – IV yang akan diterima pada bulan Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan I memiliki beberapa tingkatan, mulai dari I.A hingga I.D. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan untuk masing-masing tingkatan:

Golongan I.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan I.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran Gelombang 2 ke Rekening BSI dan Bank Mandiri!

Golongan I.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan I.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Sama seperti Golongan I, Golongan II juga terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu II.A hingga II.D. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan untuk Golongan II:

Golongan II.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

PKH Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Golongan II.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan II.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Laman: 1 2 3