Berita
Beranda / Berita / Gaji Pensiunan PNS Bisa Tembus Rp5 Juta? Cek Data Resmi Terbarunya

Gaji Pensiunan PNS Bisa Tembus Rp5 Juta? Cek Data Resmi Terbarunya

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 kembali ramai diperbincangkan publik.

Banyak masyarakat mencari informasi terbaru, terutama terkait pertanyaan โ€œpensiun PNS tertinggi berapa?โ€ yang kini menjadi salah satu topik paling dicari di mesin pencari.

Beredarnya klaim di media sosial bahwa gaji pensiun akan naik signifikan pada 2026 membuat sebagian orang penasaran apakah benar nominal pensiun bisa mencapai angka yang sangat besar.

Namun, berdasarkan regulasi resmi pemerintah, tidak ada penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.

Hingga saat ini, besaran pensiun masih mengacu pada aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

YES! Pencairan PKH BPNT Tahap 2 2026 Sudah Dibocorkan Mensos, Ini Bantuan yang Cair Hari Ini 8 April 2026

Lantas, berapa sebenarnya pensiun PNS tertinggi menurut aturan tersebut?

Pensiun PNS Tertinggi Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir PNS sebelum pensiun.

Untuk kategori tertinggi, yaitu Golongan IV (Pembina), nominal pensiun pokok maksimal mencapai:

Rp4.957.100 per bulan

Angka ini merupakan pensiun pokok tertinggi, belum termasuk komponen tambahan seperti tunjangan keluarga atau tunjangan pangan.

Artinya, total penerimaan pensiunan bisa lebih besar dari nominal tersebut, tergantung status keluarga dan ketentuan lain yang berlaku.

ALHAMDULILLAH! PKH & BPNT Tahap 2 Resmi Cair April 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru per Golongan

Berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan menurut PP 8/2024:

– Golongan I (Juru) Rp1.748.100 โ€“ Rp2.256.700

– Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 โ€“ Rp3.208.800

– Golongan III (Penata) Rp1.748.100 โ€“ Rp4.029.600

– Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 โ€“ Rp4.957.100

RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal pensiun yang diterima setiap bulan.

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik pada 2026?

Belakangan ini, muncul berbagai unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada 2026.

Bahkan, ada klaim bahwa kenaikan tersebut bisa mencapai dua digit.

Namun faktanya:

– Tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun pada 2026.

Laman: 1 2 3