Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) mengumumkan bahwa gaji pokok pensiun PNS untuk bulan Juni 2025 akan mulai dicairkan tepat waktu pada Minggu, 1 Juni 2025.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang menantikan hak mereka.
Pencairan gaji pensiun ini sesuai dengan jadwal rutin yang ditetapkan oleh Taspen.
Daftar Gaji Pokok Pensiun PNS Golongan I hingga IV Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
Besaran gaji pokok pensiun PNS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian daftar gaji pokok pensiun PNS untuk golongan I hingga IV yang akan dicairkan mulai 1 Juni 2025:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100