– Gaji Pokok: Disesuaikan dengan pangkat dan golongan militer.
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
– Tunjangan Pangan: Berupa beras seberat 10 kg.
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tergantung pada posisi atau pangkat prajurit.
– Tunjangan Kinerja: Besarnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
3. POLRI
Komponen gaji ke-13 untuk anggota POLRI terdiri dari:
– Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat dan golongan kepolisian yang diatur dalam PP No 7 Tahun 2025.
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
– Tunjangan Pangan: Berupa beras seberat 10 kg.
– Tunjangan Jabatan.
– Tunjangan Kinerja.
4. Pensiunan
Untuk para pensiunan PNS, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:
– Pensiun Pokok.