Berita
Beranda / Berita / Gaji Ke-13 Tahun 2025: Sri Mulyani Umumkan Pencairan Serentak untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan!

Gaji Ke-13 Tahun 2025: Sri Mulyani Umumkan Pencairan Serentak untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan!

– Gaji Pokok: Disesuaikan dengan pangkat dan golongan militer.

– Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

– Tunjangan Pangan: Berupa beras seberat 10 kg.

– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tergantung pada posisi atau pangkat prajurit.

Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Siap-Siap Cek Rekening!

– Tunjangan Kinerja: Besarnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

3. POLRI

Komponen gaji ke-13 untuk anggota POLRI terdiri dari:

– Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat dan golongan kepolisian yang diatur dalam PP No 7 Tahun 2025.

– Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

– Tunjangan Pangan: Berupa beras seberat 10 kg.

– Tunjangan Jabatan.

– Tunjangan Kinerja.

4. Pensiunan

Untuk para pensiunan PNS, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:

Siap-Siap! Ini Rincian Gaji Pensiun PNS Juni 2025 per Golongan (1, 2, 3, 4) dan Cara Otentikasi

– Pensiun Pokok.

Laman: 1 2 3