Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025
Merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila ada kendala teknis atau anggaran, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Syarat Penerima Gaji ke-13 PPPK 2025
Berdasarkan Permenkeu No. 23 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 1, PPPK berhak menerima gaji ke-13 dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah bertugas penuh dan terus-menerus selama minimal 1 tahun.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, tetap berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tambahan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13.
- Tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025
Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 ini meliputi komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu:
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tambahan penghasilan (apabila ada).
PPPK yang Baru Diangkat Tetap Berpeluang Menerima Gaji ke-13