Berita
Beranda / Berita / Gaji ke-13 PPPK 2025 Resmi Cair Juni! Ini Syarat Lengkapnya

Gaji ke-13 PPPK 2025 Resmi Cair Juni! Ini Syarat Lengkapnya

Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025

Merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila ada kendala teknis atau anggaran, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Syarat Penerima Gaji ke-13 PPPK 2025

Berdasarkan Permenkeu No. 23 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 1, PPPK berhak menerima gaji ke-13 dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah bertugas penuh dan terus-menerus selama minimal 1 tahun.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, tetap berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tambahan:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13.
  2. Tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025

Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 ini meliputi komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu:

Simak! Ini Pembagian Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2025

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. Tambahan penghasilan (apabila ada).

PNS & PPPK Kemenag, Ini Cara Mudah Cek Tunjangan Kinerja dan Uang Makan Anda di Tahun 2025

PPPK yang Baru Diangkat Tetap Berpeluang Menerima Gaji ke-13

Laman: 1 2