Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Catatan: Besaran di atas merupakan perkiraan berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan kemungkinan dapat mengalami sedikit perbedaan. Selain gaji pokok pensiun, gaji ke-13 juga akan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan PNS?
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:
– Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Penerima pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
– Penerima pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
– Penerima pensiun pejabat negara.
– Penerima tunjangan veteran.
– Penerima tunjangan perintis kemerdekaan.