Berita
Beranda / Berita / FIX! Inilah Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

FIX! Inilah Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Uang1

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.

Tentu saja, pertanyaan yang muncul di benak para purna bakti ini adalah, berapa besaran dana yang akan mereka terima?

Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, estimasi mengenai komponen dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS telah dapat diprediksi.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Merujuk pada informasi terkini dan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, meliputi:

Buktikan Sendiri! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Langsung ke Rekeningmu

1. Gaji Pokok Pensiun:

Besaran gaji pokok pensiun ini didasarkan pada golongan dan masa kerja terakhir PNS sebelum memasuki masa pensiun.

Rincian gaji pokok pensiun PNS tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.0961 – Rp 4.957.100

1. Tunjangan Keluarga:

Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok pensiun, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiun (maksimal untuk dua orang anak di bawah usia 21 tahun yang belum menikah).

2. Tunjangan Pangan:

Komponen ini setara dengan nilai 10 kilogram beras. Pada tahun 2025, nilai tunjangan pangan diperkirakan sebesar Rp72.420 per jiwa.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Laman: 1 2