JAKARTA – PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang ramai diperbincangkan di media sosial dan grup-grup komunitas.
Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa informasi tentang pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 yang beredar luas tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan baru mengenai penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok tahun 2025.
Baca Juga: TASPEN BANTAH ISU! Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025, Ini Faktanya!
Hal ini berlaku bagi Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan POLRI, Penerima Tunjangan Kehormatan Komite Nasional Pusat, serta Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan janda/dudanya.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” demikian keterangan Taspen yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya, Senin (14/10/2025).
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I, II, III, IV Menurut Taspen
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran.
Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Segera Cair, Taspen Tegaskan Masih Mengacu PP 8/2024
“Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres,” jelas Taspen.
PT Taspen mengingatkan bahwa penyesuaian terakhir gaji pensiunan PNS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12%.
“Pembayaran gaji pokok yang sudah disesuaikan 12%, beserta tunjangan keluarga dan pangan, telah dicairkan oleh Taspen secara otomatis ke rekening pensiunan setiap bulan,” kata Taspen dalam pernyataan resminya.
Oleh karena itu, bagi pensiunan yang bertanya-tanya soal kenaikan, kenaikan gaji terakhir mereka sudah terjadi pada tahun 2024.
Menurut Taspen, isu tentang pencairan rapel gaji pensiunan muncul seiring dengan rencana kenaikan gaji ASN aktif yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, Taspen menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.
