JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang.
APBN 2026 yang ditetapkan dengan defisit Rp689,2 triliun atau 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) ini akan difokuskan pada delapan agenda prioritas pemerintah untuk mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan sejahtera.
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi undang-undang melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat," ujar perwakilan pemerintah dalam rapat paripurna.
Postur APBN 2026
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pendapatan negara pada APBN 2026 dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, mencakup belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp692,9 triliun.
Pemerintah dan DPR juga menyetujui asumsi dasar ekonomi makro 2026, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 2,5%, suku bunga SBN 10 tahun 6,9%, dan nilai tukar Rp16.500 per dolar AS.
8 Agenda Prioritas APBN 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan bahwa APBN 2026 akan mengedepankan delapan agenda prioritas utama:
1. Ketahanan Pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa dengan fokus mewujudkan swasembada pangan, khususnya beras dan jagung, melalui pencetakan sawah baru, distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, penyediaan bibit unggul, alat pertanian modern, dan pembiayaan murah.
