Kabar gembira menghampiri para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian terkait dikabarkan tengah mengawal proses pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen untuk tahun 2025.
Langkah ini merupakan respons positif terhadap dedikasi para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Informasi mengenai pengawalan pencairan tambahan tunjangan ini muncul dalam beberapa pemberitaan terkini.
Meskipun rincian spesifik mengenai mekanisme dan waktu pencairan masih terus dikoordinasikan, sinyal kuat dari DPR dan Kementerian menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih besar kepada para guru.
Selain kabar mengenai potensi tambahan tunjangan, terdapat juga informasi mengenai percepatan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang memperbarui jadwal penyaluran tunjangan kepada guru di seluruh Indonesia.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan mereka lebih cepat.
Pada tahun 2025 ini, guru bersertifikasi juga akan menerima tambahan satu bulan TPG dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja guru dan biasanya dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025