Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun.
RPJM Desa menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah yang berubah dapat mengharuskan adanya penyesuaian atau perubahan dalam RPJM Desa.
Salah satu alasan utama perubahan RPJM Desa adalah adanya kebijakan atau program baru dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota yang perlu diakomodir dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam konteks ini, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi pendorong bagi desa untuk melakukan perubahan pada RPJM Desa mereka.
Apa Itu Kopdes Merah Putih?
Seperti yang dijelaskan dalam laman merahputih.kop.id, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Tujuan utama pembentukan Kopdes Merah Putih antara lain:
– Memperkuat perekonomian desa.
– Meningkatkan nilai tukar petani.
– Menekan inflasi.
– Menciptakan lapangan kerja.
– Meningkatkan inklusi keuangan.
Mengapa Perubahan RPJM Desa Diperlukan untuk Kopdes Merah Putih?
Integrasi program Kopdes Merah Putih ke dalam RPJM Desa menjadi krusial agar program ini memiliki landasan hukum dan menjadi prioritas dalam pembangunan desa.