1. Ibu Hamil atau Menyusui: Memiliki anggota keluarga yang sedang hamil atau menyusui (maksimal dua anak).
2. Anak Usia Dini: Memiliki anak usia dini (balita) dengan usia 0-6 tahun (maksimal dua anak).
3. Anak Sekolah: Memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/SMK/MA (maksimal satu anak di setiap jenjang).
4. Penyandang Disabilitas Berat: Memiliki anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang).
5. Lanjut Usia: Memiliki anggota keluarga yang berusia lanjut atau lansia (70 tahun ke atas, atau 60 tahun ke atas sesuai kebijakan daerah tertentu) (maksimal satu orang).
Ciri-ciri KPM yang Terdaftar dan Siap Menerima Bansos Tahap 2:
– Terdaftar di DTKS Kemensos:
Nama KPM harus tercantum dalam data DTKS Kemensos yang dapat dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
Bagi penerima yang akan mencairkan dana melalui bank, mereka akan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara.
– Surat Pemberitahuan dari PT Pos Indonesia:
Bagi penerima yang akan mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia, biasanya akan ada surat pemberitahuan dari pihak Pos yang menginformasikan jadwal dan lokasi pencairan.
– Saldo Rekening Bertambah (untuk KKS):
Penerima yang menggunakan KKS dapat memeriksa saldo rekening mereka. Jika dana bansos telah cair, saldo akan bertambah tanpa adanya transaksi pribadi.
– Informasi dari Pendamping Sosial atau Perangkat Desa:
Pendamping sosial atau perangkat desa setempat biasanya akan mendapatkan informasi mengenai daftar dan jadwal pencairan bansos di wilayah mereka.
KPM dapat berkoordinasi dengan mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Besaran Bansos Tahap 2: