Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025.
Pencairan bansos ini telah dimulai secara bertahap pada minggu ketiga bulan Mei 2025 dan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, penting untuk memahami ciri-ciri dan kriteria KPM yang telah terdaftar.
Berikut adalah rangkumannya:
Kriteria Umum Penerima Bansos PKH dan BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin:
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan penilaian sosial ekonomi yang berlaku.
Data ini umumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD:
Program bansos ini tidak diperuntukkan bagi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Terdaftar di Desa/Kelurahan:
Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di tingkat desa atau kelurahan setempat.
Kriteria Khusus Penerima Bansos PKH:
Selain kriteria umum, penerima Bansos PKH juga harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut: