Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 diprediksi akan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para purnabakti atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara.
Kepastian Jadwal Pencairan
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini diperkuat dengan berbagai pemberitaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS, akan bertanggung jawab untuk menyalurkan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pensiunan.
Proses pencairan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta kemungkinan adanya tambahan penghasilan lainnya.
Besaran nominal yang akan diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan selama aktif bekerja.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.256.700
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
IIa: Rp1.748.100 – Rp 2.833.000
IIb: Rp1.748.100 – Rp 2.953.000