Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini tentu membawa angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Meskipun tanggal pastinya belum dirilis, berbagai sumber terpercaya mengindikasikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan pada awal Juni 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan dijadwalkan untuk menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pembayaran antara tanggal 16 hingga 19 Mei 2025.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan sedikit berbeda-beda tergantung pada golongan pensiunannya.
Namun, secara umum, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 meliputi:
– Pensiun Pokok: Sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
– Tunjangan Keluarga: Jika ada (suami/istri dan anak).
– Tunjangan Pangan: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Tambahan Penghasilan: Jika ada.
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji PNS yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Berikut adalah perkiraan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan (sebelum memperhitungkan tunjangan lain):
Golongan I: Berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: