JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 masih menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, kepastian mengenai besaran dan kebijakan khusus untuk penerima berusia 65 tahun ke atas masih belum jelas.
Berikut fakta lengkapnya berdasarkan sumber resmi per Oktober 2025.
Pemerintah dikabarkan bakal mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025, namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait besaran atau kebijakan khusus untuk penerima usia 65 tahun ke atas.
PT Taspen selaku pengelola pensiun menegaskan, segala wacana rapel masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Fakta Terkini Rapel Gaji Pensiun November 2025
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi per Oktober 2025, berikut adalah rangkuman informasi terkini:
1. Belum Ada Kebijakan Resmi dari Pemerintah
Meski beredar luas isu bahwa rapel gaji pensiunan akan cair November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen, PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya, dikutip dari Tribun Gorontalo (16/10/2025).
Taspen menegaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya bertindak sebagai pelaksana pembayaran.
2. Klaim Kenaikan Hingga 12 Persen Masih Wacana
Beberapa media sebelumnya memberitakan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dengan rincian:
– Golongan I dan II: naik 8 persen
– Golongan III: naik 10 persen
– Golongan IV: naik 12 persen
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konfirmasinya menyatakan bahwa pemerintah belum bisa mengalokasikan dana tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres baru.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara,” tegas Menkeu Purbaya.