Isu efisiensi anggaran terus menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana publik yang tepat sasaran dan efektif.
Namun, pertanyaan kemudian muncul, bagaimana dampak efisiensi ini terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang baru saja lulus seleksi?
Apakah tunjangan yang seharusnya mereka terima juga berpotensi mengalami pemotongan?
Memahami Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu struktur gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK.
Secara umum, penghasilan PPPK terdiri dari dua komponen utama:
1. Gaji Pokok:
Besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, gaji pokok PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp 1.938.500.
2. Tunjangan:
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang meliputi:
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural/fungsional
– Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, tunjangan PPPK juga mencakup tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan suami/istri dan anak dengan besaran tertentu.
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya pada ASN