Misalnya, jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan, maka gaji ke-13 yang akan diterima adalah 6/12 dari gaji bulanan penuh.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian ini, diharapkan para PPPK dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik mungkin. ***