Selain berdasarkan golongan, rincian gaji PPPK lulusan S1 tahun 2025 juga bervariasi berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.304.400
Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.408.500
Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.515.900
Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.626.600
Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 PPPK terdiri dari:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK, mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak)
Ketentuan Penerimaan Gaji ke-13 bagi PPPK yang Belum Genap Satu Tahun Bekerja
Terdapat kabar baik bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Menurut penjelasan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.