Sistem akan menampilkan informasi apakah nama dan wilayah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025.
Cara Pencairan Dana PKH Tahap 2
Setelah memastikan status Anda sebagai penerima manfaat, dana PKH tahap 2 akan dicairkan melalui dua mekanisme utama:
- Bank Himbara: Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan ditransfer langsung ke rekening bank yang bersangkutan (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN). Anda dapat mendatangi langsung kantor cabang bank Himbara terdekat dengan membawa KTP dan KKS untuk melakukan pencairan. Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas bank, dan mereka akan memandu proses selanjutnya.
- PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dana akan dilakukan melalui kantor pos terdekat. Anda perlu membawa dokumen identitas (KTP) dan bukti kepesertaan PKH (jika ada) ke kantor pos. Sampaikan kepada petugas maksud Anda untuk mencairkan bansos PKH, dan petugas akan memberikan arahan mengenai tahapan-tahapannya. Dalam beberapa kasus, terutama untuk masyarakat dengan akses terbatas, PT Pos Indonesia juga melakukan penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door.
Pastikan Anda Memenuhi Syarat Penerima PKH
Selain terdaftar di website Kemensos, pastikan Anda juga memenuhi persyaratan umum sebagai penerima bansos PKH tahun 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Memiliki komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun), pendidikan (anak usia sekolah), atau kesejahteraan sosial (disabilitas berat dan lansia 70 tahun ke atas) di dalam keluarga.
Segera cek status Anda dan pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan PKH tahap 2 ini.
Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga Anda. ***