Bagi para honorer yang tengah menanti hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, notifikasi “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada akun SSCASN tentu dapat memicu kekhawatiran dan kebingungan.
Apakah notifikasi ini berarti Anda langsung gagal menjadi PPPK?
Tenang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan serta mekanisme yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatasi status TMS ini.
Apa Itu Notifikasi TMS dalam Seleksi PPPK?
Status “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada seleksi PPPK mengindikasikan bahwa data atau dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau ada kesalahan dalam verifikasi oleh instansi.
Sebaliknya, “Memenuhi Syarat” (MS) berarti data Anda telah sesuai.
Penting untuk dipahami bahwa notifikasi TMS tidak selalu berarti Anda otomatis gagal.
BKN memberikan kesempatan kepada pelamar yang berstatus TMS untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Mengapa Bisa Mendapatkan Notifikasi TMS?
Ada berbagai penyebab seorang pelamar dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi PPPK.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Kesalahan Pengisian Data/Formasi: Salah mengisi formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalaman kerja.
- Dokumen Tidak Sesuai Ketentuan:
- Surat lamaran tidak sesuai format.
- Format pasfoto atau KTP tidak sesuai (ukuran, latar belakang, jenis file).
- Ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dituju.
- Transkrip nilai tidak terunggah atau tidak jelas.
- Sertifikat (misalnya TOEFL) sudah kedaluwarsa atau nilainya kurang.
- Surat pernyataan tidak sesuai format yang diminta.
- Surat pengalaman kerja tidak ditandatangani pimpinan, tidak sesuai jabatan, atau tidak memenuhi batas waktu minimal (misalnya kurang dari 2 tahun).
- E-meterai tertimpa tanda tangan atau tidak valid.
- Kualifikasi Pendidikan/Usia:
- Tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
- Usia pelamar melebihi batas yang ditentukan.
- Kesalahan Verifikator: Dalam beberapa kasus, status TMS bisa juga terjadi karena kekeliruan dari pihak verifikator instansi.
- Pelanggaran Ketentuan Lain: Terdata sebagai anggota/pengurus partai politik, pernah terlibat tindak pidana, atau memanipulasi dokumen.