Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai tanggal 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi terbaru yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang dan selama masa libur sekolah.
Syarat Baru Diskon Tarif Listrik
Meskipun detail lengkap mengenai mekanisme dan persyaratan masih akan diumumkan secara resmi, beberapa informasi awal telah beredar.
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, diskon tarif listrik 50% ini kemungkinan akan memiliki ketentuan yang serupa dengan program yang telah diterapkan pada awal tahun 2025.
Namun, terdapat indikasi bahwa cakupan penerima manfaat diskon kali ini akan lebih terbatas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait persyaratan yang perlu diperhatikan:
– Batas Daya Pelanggan:
Diskon tarif listrik 50% diperkirakan akan berlaku untuk pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA (Volt Ampere) ke bawah.
– Prioritas Pelanggan Tertentu:
Beberapa sumber secara spesifik menyebutkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA kemungkinan besar akan menjadi prioritas utama dalam program diskon ini.
– Pembatasan untuk Daya Tinggi:
Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke atas kemungkinan tidak akan termasuk dalam program diskon tarif listrik 50% ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Detail lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran (jika diperlukan) dan periode berlakunya diskon diperkirakan akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Tarif Listrik Reguler Periode Juni 2025