Berita
Beranda / Berita / Catat Baik-Baik! Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahun 2025, Penerima Baru Wajib Tahu Ini Agar Bantuan Lancar

Catat Baik-Baik! Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahun 2025, Penerima Baru Wajib Tahu Ini Agar Bantuan Lancar

Bansos3

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk menarik dana bantuan melalui ATM atau agen bank yang bekerja sama dengan bank-bank tersebut.

2. PT Pos Indonesia:

Dalam beberapa kasus, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau oleh bank, penyaluran dana PKH juga dapat dilakukan melalui kantor pos.

Penerima akan menerima surat pemberitahuan dari kantor pos untuk mengambil dana bantuan.

Pengajuan Relokasi/Mutasi PPPK: Bisakah Dilakukan dalam Satu Pemda? Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang seringkali disalurkan bersamaan dengan PKH, pencairan dilakukan melalui e-Warong, yaitu agen atau toko yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.

Penerima baru akan diinformasikan mengenai mekanisme penyaluran yang berlaku untuk mereka melalui surat pemberitahuan atau informasi dari pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Kewajiban Penerima Bansos PKH Sebagai Peserta

Sebagai penerima Bansos PKH, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak dicoret dari daftar penerima.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.

Nominal Fantastis! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Ada yang Dapat Rp900 Ribu?

Beberapa kewajiban penerima PKH tahun 2025 meliputi:

1. Pendidikan:

Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) wajib terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kehadiran anak di sekolah akan dipantau secara berkala.

2. Kesehatan:

Pensiunan PNS Golongan I & II Siap-Siap Kaget! Gaji Dobel & Bonus Menanti!

Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan (Posyandu, Puskesmas, atau rumah sakit).

Bayi dan anak usia dini (0-5 tahun) wajib mengikuti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu atau Puskesmas.

Anggota keluarga yang sakit wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

3. Sosial:

Laman: 1 2 3