Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik sebesar 50% ini berlaku untuk:
- Pelanggan PLN dengan daya listrik rumah tangga di bawah 1.300 VA.
- Pelanggan prabayar (menggunakan token listrik).
- Pelanggan pascabayar (membayar tagihan bulanan).
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon?
Kabar baiknya, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran atau klaim manual untuk mendapatkan diskon ini.
Diskon akan diberikan secara otomatis sesuai dengan jenis pelanggan Anda:
- Pelanggan Prabayar (Token Listrik): Diskon 50% akan langsung Anda dapatkan saat membeli token listrik selama periode promo, yaitu mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Misalnya, jika Anda membeli token listrik senilai Rp100.000, Anda hanya perlu membayar Rp50.000.
- Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan): Diskon 50% akan secara otomatis diterapkan pada tagihan listrik Anda untuk pemakaian bulan Juni dan Juli 2025. Ini berarti, tagihan yang Anda bayarkan pada bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan Agustus (untuk pemakaian Juli) akan sudah dikurangi 50%.
Periode Pemberlakuan Diskon:
Diskon listrik ini berlaku mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Perlu diperhatikan bahwa: