– Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru jika belum memiliki akun.
– Lengkapi data diri: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email.
– Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi.
– Verifikasi akun melalui email, lalu login.
– Pilih menu Daftar Usulan atau Tambah Usulan.
– Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (misalnya PKH, BPNT).
– Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan
– Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
– Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
– Permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan.
– Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga ke Kementerian Sosial.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftar pemutihan, pastikan Anda mengetahui jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut cara cek tunggakan:
1. Via Aplikasi Mobile JKN
– Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025, Tertinggi Nyaris Rp5 Juta
– Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS serta password.
– Pilih Menu Lainnya, lalu klik Info Iuran.
– Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan.
2. Via WhatsApp Pandawa
– Kirim pesan apa saja (misalnya “Hai”) ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8-165-165.
– Pilih menu Informasi.
– Klik Cek Status Kepesertaan dan ikuti petunjuk selanjutnya.
– Layanan ini aktif Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
