JAKARTA – Pemerintah resmi akan membuka program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang menunggak iuran, terutama dari kalangan tidak mampu, agar kembali aktif dan terlindungi layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.
Program ini ditujukan untuk peserta yang memenuhi kriteria tertentu, dengan maksimal penghapusan tunggakan hingga 24 bulan.
Simak informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, dan jadwal program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berikut ini.
Jadwal Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah menargetkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada November 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif. Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebankan. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program ini.
Hanya peserta yang memenuhi syarat berikut yang berhak mendapatkan pemutihan:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi oleh pemerintah.
2. Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta yang awalnya mandiri namun kini beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung negara.
3. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Hanya masyarakat miskin atau tidak mampu yang terverifikasi oleh pemerintah daerah (pemda) berhak mengikuti program ini.
4. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program asalkan sudah terverifikasi oleh pemda sebagai penerima keringanan.
5. Maksimal Tunggakan 24 Bulan
Program ini hanya menghapus tunggakan iuran maksimal 2 tahun (24 bulan). Jika lebih dari itu, sisa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta.
Cara Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Untuk bisa mengikuti program pemutihan, peserta harus terdaftar dalam DTSEN.
Berikut adalah cara mendaftar DTSEN, baik secara online maupun offline:
1. Cara Daftar DTSEN Online via Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
