Berita

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Lengkap Syarat, Jadwal, dan Langkah-langkahnya

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Lengkap Syarat, Jadwal, dan Langkah-langkahnya

JAKARTA – Pemerintah resmi akan membuka program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang menunggak iuran, terutama dari kalangan tidak mampu, agar kembali aktif dan terlindungi layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.

Program ini ditujukan untuk peserta yang memenuhi kriteria tertentu, dengan maksimal penghapusan tunggakan hingga 24 bulan.

Simak informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, dan jadwal program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berikut ini.

Jadwal Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pemerintah menargetkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada November 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

📖 Baca Juga: Resmi 1 September 2025! Tasken Pindahkan Pencairan Gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos, Ini Daftar Gaji Terbaru

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif. Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebankan. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program ini.

Hanya peserta yang memenuhi syarat berikut yang berhak mendapatkan pemutihan:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

📖 Baca Juga: Resmi Berlaku! Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025, Tertinggi Nyaris Rp5 Juta

Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi oleh pemerintah.

2. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta yang awalnya mandiri namun kini beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung negara.

3. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Hanya masyarakat miskin atau tidak mampu yang terverifikasi oleh pemerintah daerah (pemda) berhak mengikuti program ini.

📖 Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Menkeu: Peluang Ada, Tapi…

4. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program asalkan sudah terverifikasi oleh pemda sebagai penerima keringanan.

5. Maksimal Tunggakan 24 Bulan

Program ini hanya menghapus tunggakan iuran maksimal 2 tahun (24 bulan). Jika lebih dari itu, sisa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta.

Cara Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Untuk bisa mengikuti program pemutihan, peserta harus terdaftar dalam DTSEN.

Berikut adalah cara mendaftar DTSEN, baik secara online maupun offline:

1. Cara Daftar DTSEN Online via Aplikasi Cek Bansos

– Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.