JAKARTA – Rencana pencairan rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada November 2025 dengan nominal hingga Rp5–10 juta ramai diperbincangkan.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, PT Taspen selaku pengelola gaji pensiunan menyatakan belum ada kebijakan resmi dari pemerintah.
Meski demikian, sejumlah media mengabarkan adanya usulan kenaikan hingga 12 persen yang berpotensi direalisasikan akhir tahun.
Rencana Rapel Gaji Pensiunan: Masih Wacana atau Sudah Resmi?
Pemerintah disebut-sebut akan mencairkan rapel (tunggakan) kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada November 2025.
Beberapa laporan media menyebutkan para pensiunan berpotensi menerima dana tambahan sekaligus berkisar Rp5–10 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cairkan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2025, Besaran Capai Rp10 Juta
Namun, keterangan resmi dari PT Tasken (Persero) per 16 Oktober 2025 menyatakan lain:
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” ujar Taspen dalam klarifikasi kepada media.
Taspen menegaskan bahwa segala bentuk penyesuaian gaji pensiunan hanya bisa dilakukan setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku.
Saat ini, pembahasan masih berlangsung di tingkat internal Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca Juga: DIPUTUSKAN! PENERIMA RAPEL GAJI PENSIUNAN NOVEMBER 2025, USIA 65+ HANYA TERIMA SEGINI?
Simpang Siur Perpres 79/2025
Sejumlah media sebelumnya ramai memberitakan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun, setelah ditelusuri dari sumber resmi, Perpres 79/2025 hanya mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan tidak mencakut kenaikan gaji atau tunjangan pensiun.
Artinya, isu Perpres 79/2025 sebagai dasar kenaikan gaji pensiunan adalah kurang tepat dan belum dapat dipertanggungjawabkan.
Proyeksi Kenaikan: 8–12 Persen, Tapi Belum Final
Meski belum ada kebijakan resmi, sejumlah sumber di pemerintahan dan media menyebutkan ada usulan kenaikan gaji pensiunan sebesar 8–12 persen.
Rinciannya:
– Golongan I & II: Kenaikan 8 persen
– Golongan III: Kenaikan 10 persen
– Golongan IV: Kenaikan hingga 12 persen
Dengan proyeksi ini, pensiunan golongan IV yang sebelumnya menerima Rp4 juta/bulan berpotensi mendapat tambahan sekitar Rp400–500 ribu per bulan.
Jika diakumulasikan sejak Januari–Oktober 2025, rapelnya bisa mencapai Rp4–6 juta.
