Berita

DIPUTUSKAN! PENERIMA RAPEL GAJI PENSIUNAN NOVEMBER 2025, USIA 65+ HANYA TERIMA SEGINI?

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 0
DIPUTUSKAN! PENERIMA RAPEL GAJI PENSIUNAN NOVEMBER 2025, USIA 65+ HANYA TERIMA SEGINI?

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 masih menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, kepastian mengenai besaran dan kebijakan khusus untuk penerima berusia 65 tahun ke atas masih belum jelas.

Berikut fakta lengkapnya berdasarkan sumber resmi per Oktober 2025.

Pemerintah dikabarkan bakal mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025, namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait besaran atau kebijakan khusus untuk penerima usia 65 tahun ke atas.

📖 Baca Juga: CPNS 2026: Benarkah Wajib Punya Pengalaman Kerja? Ini Kepastian untuk Fresh Graduate!

PT Taspen selaku pengelola pensiun menegaskan, segala wacana rapel masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Fakta Terkini Rapel Gaji Pensiun November 2025

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi per Oktober 2025, berikut adalah rangkuman informasi terkini:

1. Belum Ada Kebijakan Resmi dari Pemerintah

Meski beredar luas isu bahwa rapel gaji pensiunan akan cair November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen, PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

📖 Baca Juga: Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Melambung, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan PP Nomor 8

“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya, dikutip dari Tribun Gorontalo (16/10/2025).

Taspen menegaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya bertindak sebagai pelaksana pembayaran.

2. Klaim Kenaikan Hingga 12 Persen Masih Wacana

Beberapa media sebelumnya memberitakan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dengan rincian:

📖 Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Resmi Dirilis, Ini Besaran Lengkap Sesuai PP Terbaru

– Golongan I dan II: naik 8 persen

– Golongan III: naik 10 persen

– Golongan IV: naik 12 persen

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konfirmasinya menyatakan bahwa pemerintah belum bisa mengalokasikan dana tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres baru.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara,” tegas Menkeu Purbaya.

3. Usia 65 Tahun ke Atas: Tidak Ada Kebijakan Khusus

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.