Kabar gembira bagi para siswa kelas akhir di berbagai jenjang pendidikan!
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali mencairkan dana bantuan.
Mulai hari ini, 24 Mei 2025, siswa kelas akhir Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terdaftar sebagai penerima PIP dapat mencairkan dana bantuan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bantuan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp900.000, ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan para siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PIP Tahap Ini?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pencairan dana PIP tahap ini secara khusus ditujukan kepada siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP tahun 2025.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
Meskipun pencairan saat ini diprioritaskan untuk siswa kelas akhir, berikut adalah rincian lengkap besaran dana bantuan PIP tahun 2025 sesuai dengan jenjang pendidikan dan kategori siswa:
Bantuan Tahunan:
SD/Sederajat: Rp450.000
SMP/Sederajat: Rp750.000
SMA/Sederajat: Rp1.800.000 (Informasi dari Kompas.tv menyebutkan bantuan tahunan untuk SMA/sederajat adalah Rp1.800.000, namun perlu dipastikan kembali dengan pengumuman resmi terbaru)
Khusus Siswa Kelas Akhir (Informasi dari sumber lain):
SD/Sederajat: Rp225.000
SMP/Sederajat: Rp375.000