Cara Mencetak Kartu Keluarga Online
Setelah menerima notifikasi bahwa KK online Anda telah terbit, Anda dapat mencetaknya sendiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka Email atau Aplikasi:
- Cek email atau aplikasi layanan online Dukcapil Anda untuk menemukan soft file KK yang telah dikirimkan.
Unduh File KK:
- Unduh file KK tersebut ke perangkat Anda (komputer atau smartphone).
Cetak KK:
- Buka file KK yang telah diunduh. Pastikan printer Anda terhubung dengan perangkat dan memiliki tinta serta kertas yang cukup.
- Cetak file KK tersebut menggunakan kertas HVS ukuran A4. Pemerintah tidak lagi mencetak KK menggunakan kertas khusus (security paper) sejak tahun 2020.
Verifikasi dengan Barcode/QR Code:
- KK online yang Anda cetak akan dilengkapi dengan barcode atau QR code. Barcode/QR code ini berfungsi sebagai tanda verifikasi keaslian KK. Anda dapat memindai kode tersebut menggunakan aplikasi khusus dari Dukcapil (biasanya terdapat dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital) untuk memastikan kevalidannya.
Penting untuk Diperhatikan:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen.
- Isi data dengan jujur dan sesuai dengan dokumen yang sah. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.
- Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Disdukcapil setempat melalui telepon, email, atau media sosial resmi mereka.
- Selain melalui website, beberapa daerah juga menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan secara online. Anda dapat mencari aplikasi tersebut di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS) dengan kata kunci “Dukcapil” diikuti nama daerah Anda.
- Pemerintah juga mendorong penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk menyimpan berbagai dokumen kependudukan, termasuk KK, KTP, dan akta kelahiran, dalam bentuk digital di smartphone Anda. Anda dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store. Untuk mengaktifkan IKD, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di kantor Disdukcapil setempat.