Berita
Beranda / Berita / Bye-bye Antrian! Ini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Bye-bye Antrian! Ini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat Kartu Keluarga secara online.

Perlu diperhatikan bahwa proses dan tampilan website/aplikasi dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan Disdukcapil di wilayah Anda.

  1. Akses Situs atau Aplikasi Layanan Online Dukcapil:

    • Kunjungi situs resmi layanan online Dukcapil Kemendagri melalui tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
    • Beberapa daerah mungkin memiliki situs atau aplikasi layanan kependudukan online sendiri. Anda dapat mencari informasi mengenai hal ini melalui website resmi pemerintah daerah atau kantor Disdukcapil setempat.
  2. Buat Akun atau Login:

    Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Siap-Siap Cek Rekening!

    • Jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Klik opsi “Daftar” atau “Buat Akun” dan ikuti instruksi yang diberikan. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan alamat email.
    • Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login menggunakan nomor telepon atau email dan password yang telah Anda daftarkan. Pastikan nomor telepon dan email yang Anda gunakan aktif karena notifikasi terkait proses pembuatan KK akan dikirimkan melalui kontak tersebut.
  3. Pilih Layanan Pengurusan Dokumen Secara Online:

    • Setelah berhasil login, Anda akan melihat berbagai jenis layanan kependudukan yang tersedia. Pilih opsi yang berkaitan dengan pembuatan Kartu Keluarga, seperti “Pengurusan Dokumen Secara Online” atau “Permohonan Kartu Keluarga”.
  4. Isi Formulir Permohonan Pembuatan KK:

    • Anda akan diarahkan ke formulir online yang perlu diisi dengan data-data anggota keluarga. Isi data dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
    • Pastikan informasi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tempat lahir, status perkawinan, dan alamat sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan:

    • Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. Unggah setiap dokumen sesuai dengan kolom atau petunjuk yang tersedia.
    • Pastikan ukuran dan format file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem.
  6. Kirim Permohonan:

    • Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah dengan benar, periksa kembali seluruh informasi yang telah Anda masukkan. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim Permohonan” atau “Submit”.
  7. Pantau Status Permohonan:

    ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

    • Setelah permohonan Anda terkirim, Anda dapat memantau statusnya secara berkala melalui akun Anda di situs atau aplikasi layanan online Dukcapil. Biasanya, akan ada notifikasi yang memberitahukan perkembangan proses pembuatan KK Anda.
  8. Notifikasi KK Terbit:

    • Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar bahwa KK baru Anda telah terbit. Notifikasi ini biasanya akan berisi soft file (file digital) dari Kartu Keluarga dalam format PDF.

Laman: 1 2 3 4