Berita
Beranda / Berita / Bye-bye Antrian! Ini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Bye-bye Antrian! Ini Cara Praktis Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Kemajuan teknologi telah merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kini, membuat Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan layanan pembuatan KK secara online.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai cara membuat Kartu Keluarga secara online pada tahun 2025.

Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen penting ini.

BSU 2025: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Pekerja!

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Online

Sebelum memulai proses pembuatan KK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas):

  • Untuk Pembuatan KK Baru (bagi pasangan baru menikah):
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
    • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
    • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat2 KK (asli juga mungkin diperlukan untuk verifikasi).
    • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
    • Surat pengantar dari RT dan RW setempat (biasanya akan diurus secara online melalui sistem).
  • Untuk Penambahan Anggota Keluarga (misalnya kelahiran anak):
    • Fotokopi KK lama yang sudah ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Fotokopi KTP suami dan istri.
    • Kutipan akta kelahiran anggota keluarga baru.
  • Untuk Pengurangan Anggota Keluarga (misalnya anggota keluarga meninggal dunia atau pindah):
    • Fotokopi KK lama yang sudah ada NIK.
    • Fotokopi surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
    • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
  • Untuk Pemohon Numpang KK (anggota keluarga dari luar daerah yang ingin tinggal bersama):
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • Surat keterangan pindah dari daerah asal.
    • Fotokopi KTP anggota keluarga yang ingin menumpang.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA):
    • Fotokopi paspor.
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Langkah Demi Langkah

Laman: 1 2 3 4