Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan!
Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan rincian terbaru terkait penyaluran gaji ke-13 tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025
Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
Hal ini disampaikan sebagaimana informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Senada dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 pasal 15 juga mengamanatkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN direncanakan mulai bulan Juni 2025.
Meskipun demikian, apabila terdapat kendala teknis, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni, namun hak para pensiunan tetap akan dijamin.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 ASN 2025?
Mengutip dari PP No 11 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2025 :
– PNS dan calon PNS
– PPPK
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat Negara
– Wakil Menteri
– Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)1
– Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.2
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2025
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS tahun 2025 berdasarkan golongan :