Di tengah penetapan batas usia pensiun yang berlaku, Korpri mengajukan usulan signifikan terkait kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi PNS dan PPPK.
Usulan ini disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Secara spesifik, Korpri mengusulkan penyesuaian Batas Usia Pensiun (BUP) sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
- JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
- JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
Usulan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia dan potensi ASN untuk terus berkontribusi lebih lama dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki.
Respons Pemerintah Terhadap Usulan Korpri
Menanggapi usulan yang diajukan oleh Korpri, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus di pemerintah terkait kenaikan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun seperti yang sempat beredar.
Dengan demikian, usulan Korpri masih berupa wacana yang belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan variasi tergantung pada jenis dan jenjang jabatan.