Memasuki tahun 2025, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi topik yang penting bagi para aparatur sipil negara di Indonesia.
Aturan mengenai usia pensiun ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah dinamika tersebut, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan menarik terkait kenaikan batas usia pensiun untuk ASN.
Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2025 (Berdasarkan Jabatan)
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, batas usia pensiun PNS bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang diemban:
- Jabatan Administrasi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Eselon I): 60 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): 60 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): 58 tahun
- Pejabat Administrator (Eselon III): 56 tahun
- Pejabat Pengawas (Eselon IV): 56 tahun
- Pejabat Pelaksana: 56 tahun
- Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun untuk Jabatan Fungsional (JF) juga beragam, tergantung pada jenjangnya. Umumnya:
- JF Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Kategori Keterampilan: 58 tahun
- JF Ahli Madya: 60 tahun
- JF Ahli Utama: 65 tahun
Batas Usia Pensiun PPPK Tahun 2025 (Berdasarkan Jabatan)
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia pensiun juga telah diatur sesuai dengan jenis jabatannya:
- Jabatan Pimpinan Tinggi:
- Pimpinan Tinggi Utama: 60 tahun
- Jabatan Administrator:
- Jabatan Administrator: 58 tahun
- Jabatan Pengawas: Batas usia pensiun menyesuaikan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS dalam jabatan yang setara.
- Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan fungsional juga bervariasi tergantung pada jenjangnya, dengan beberapa ketentuan menyebutkan hingga 60 tahun. Untuk jabatan fungsional non-manajerial atau pelaksana, batas usia pensiun maksimal adalah 58 tahun.
- Jabatan Pelaksana: Batas usia pensiun maksimal adalah 58 tahun.
Usulan Korpri untuk Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN