JAKARTA – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk September 2025 kembali mencuat.
Meski Kementerian Keuangan mengisyaratkan kelanjutan program, hingga kini Kemnaker belum mengumumkan jadwal resmi untuk pekerja umum.
Simak cara cek status penerima dan syarat lengkapnya di sini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah menyalurkan BSU tahap Juni–Juli, namun untuk periode September, kepastian pencairan masih menunggu pengumuman resmi.
Meski demikian, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyatakan bahwa program BSU kemungkinan besar akan dilanjutkan mengingat efektivitasnya.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujarnya.
Sementara itu, Kemnaker menegaskan bahwa program BSU untuk periode Juni–Juli telah resmi berakhir pada Agustus 2025.
Namun, pekerja tetap diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan mereka, baik untuk memastikan dana tahap sebelumnya yang belum diambil, maupun memantau kemungkinan pembukaan program baru.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada aturan resmi, berikut syarat penerima BSU tahun 2025:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
– Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
– Diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
– Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, bisa dilakukan melalui tiga kanal resmi berikut:
1. Situs Resmi Kemnaker