Berita
Beranda / Berita / BREAKING: Usai PKH BPNT Tahap 3 Cair, Pemerintah Resmi Perpanjang Bantuan Stimulan Hingga Desember 2025

BREAKING: Usai PKH BPNT Tahap 3 Cair, Pemerintah Resmi Perpanjang Bantuan Stimulan Hingga Desember 2025

Pkh bpnt (2)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 selesai dilaksanakan, pemerintah resmi melanjutkan program bantuan stimulan hingga Desember 2025 untuk 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia.

Bantuan stimulan yang dipastikan berlanjut adalah program bantuan pangan beras 10 kg per bulan dengan anggaran mencapai Rp13,8 triliun.

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap besar, yakni 20 kg beras sekaligus untuk setiap tahapnya.

“Setelah mayoritas pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 selesai, pemerintah memastikan akan melanjutkan program bantuan stimulan hingga akhir tahun 2025. Kabar gembira ini ditujukan bagi 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia,” demikian informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi pemerintah.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Jadwal Penyaluran Bantuan Stimulan Beras

Berdasarkan informasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyaluran bansos beras akan dilaksanakan dengan skema dua tahap:

1. Tahap pertama: Akhir September 2025, KPM akan menerima 20 kg beras sekaligus untuk alokasi bulan September dan Oktober 2025.

2. Tahap kedua: November 2025, KPM akan kembali menerima 20 kg beras untuk alokasi bulan November dan Desember 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan meringankan beban pengeluaran keluarga di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Dua Jenis Bantuan Stimulan

Pada beberapa bulan terakhir, pemerintah telah memberikan dua jenis bantuan stimulan kepada KPM, yaitu:

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

1. Bantuan pangan beras 10 kg per bulan – Dipastikan berlanjut hingga Desember 2025

2. Penebalan BPNT sebesar Rp400.000 – Belum ada kepastian perpanjangan

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait perpanjangan bantuan penebalan BPNT sebesar Rp400.000.

Fokus pemerintah saat ini adalah pada program bantuan pangan beras yang dianggap sangat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.

Progres Pencairan PKH BPNT Tahap 3

Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 yang mencakup periode Juli, Agustus, hingga September 2025 saat ini telah mencapai progres 80-90 persen dari total KPM.

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

“Meski demikian, masih ada sebagian KPM yang belum menerima pencairan karena menunggu distribusi kartu KKS dan buku rekening dari bank penyalur. Bagi KPM yang sebelumnya mencairkan lewat Kantor Pos dan kini dialihkan ke KKS, pencairan baru bisa dilakukan setelah kartu diterima,” jelas salah satu sumber dari Kementerian Sosial.

Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Keberlanjutan program bantuan stimulan hingga akhir tahun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga kurang mampu. Selain itu, keberadaan bantuan stimulan hingga akhir tahun membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek pembangunan, tetapi juga perlindungan sosial,” tambah sumber tersebut.

Dengan adanya kepastian penyaluran hingga Desember, masyarakat bisa lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.

Pemerintah mengimbau bagi KPM yang belum menerima pencairan tahap 3 untuk bersabar dan melakukan pengecekan status secara berkala.

Ada dua kemungkinan yang membuat bantuan belum cair, yaitu memang belum dijadwalkan pencairannya atau sudah tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Untuk memastikan status pencairan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui sistem Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di operator desa atau melalui pendamping sosial. ***