JAKARTA – Isu pencairan rapelan gaji hingga Rp6 juta serta kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada November 2025 tengah ramai diperbincangkan publik.
Namun, pemerintah dan PT Taspen selaku pengelola gaji pensiunan menyatakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait wacana tersebut.
Sementara itu, kenaikan gaji bagi ASN aktif sudah diatur dalam Perpres 79/2025 dan akan mulai berlaku Oktober 2025, dengan pencairan rapel direncanakan November 2025.
Simak fakta lengkap dan sumber resmi dalam berita ini.
Kenaikan Gaji ASN Aktif Resmi, Pensiunan Masih Menunggu
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini menetapkan kenaikan gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
– Golongan I dan II: naik 8 persen
– Golongan III: naik 10 persen
– Golongan IV: naik 12 persen
Kenaikan ini akan efektif berlaku mulai Oktober 2025, sementara pembayaran rapel (tunggakan) untuk beberapa bulan terakhir direncanakan cair pada November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, yang menyebutkan pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun untuk kebijakan ini.
“Total belanja gaji ASN akan mencapai Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun. Namun, realisasinya tetap menunggu kesiapan fiskal dan anggaran,” ujar Qodari dalam keterangan resmi, dikutip dari laman resmi universitas dan media nasional, Oktober 2025.
Bagaimana dengan Pensiunan PNS?
Sementara itu, isu serupa untuk pensiunan PNS — yakni adanya rapel gaji hingga Rp6 juta dan kenaikan 12 persen mulai November 2025 — belum dikonfirmasi secara resmi.
PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola gaji pensiunan memberikan klarifikasi tegas:
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam pernyataan resmi kepada media, Kamis (16/10/2025).
Taspen menegaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Saat ini, rencana penyesuaian nilai pensiunan masih dalam tahap pembahasan internal di tingkat pemerintah.
Pembayaran pensiunan hingga Agustus 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.