Jadi, apa yang perlu kita garis bawahi dari kabar penting ini?
1. Batas Akhir Pengangkatan PPPK:
1 Oktober 2025 adalah tanggal final yang harus diingat.
Instansi pemerintah diharapkan bergerak cepat untuk menyelesaikan semua prosesnya, bahkan dianjurkan sebelum akhir Agustus 2025!
2. Tiga Kategori Honorer Dihapus:
Tahun depan, kita akan mengucapkan selamat tinggal pada tiga jenis tenaga honorer yang belum disebutkan secara spesifik dalam sumber yang saya rangkum.
Fokus ke depan adalah PNS dan PPPK.
3. Harapan untuk yang Belum Diangkat:
Pemerintah masih memberikan sinyal positif bahwa nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi akan terus diperhatikan.
Mari kita sambut perubahan ini dengan optimisme.
Meski ada rasa sedih bagi sebagian pihak, langkah ini diambil demi kebaikan bersama dan masa depan birokrasi Indonesia yang lebih baik.
Kita berharap, setiap pengabdian akan mendapatkan pengakuan yang setimpal. ***